Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah... KPP Pratama Banjarmasin... KPP Pratama Banjarbaru... KPP Pratama Barabai... KPP Pratama Batulicin... KPP Pratama Tanjung... KPP Pratama Palangka Raya... KPP Pratama Sampit... KPP Pratama Pangkalan Bun... KPP Pratama Muara Teweh... KP2KP Marabahan... KP2KP Martapura... KP2KP Pelaihari... KP2KP Kandangan... KP2KP Rantau... KP2KP Kotabaru... KP2KP Amuntai... KP2KP Paringin... KP2KP Kuala Kurun... KP2KP Kuala Kapuas... KP2KP Pulang Pisau... KP2KP Kasongan... KP2KP Kuala Pembuang... KP2KP Nanga Bulik... KP2KP Sukamara... KP2KP Buntok... KP2KP Puruk Cahu... KP2KP Tamiang Layang...
 
 

 
 


Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN & PPnBM (Seri 03 PPN)
 

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

TARIF PPN & PPnBM
  1. Tarif PPN adalah 10 % (sepuluh persen).
  2. Tarif PPN sebesar 0 % (sepuluh persen) diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
    • Ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
    • Ekspor Jasa Kena Pajak.
  3. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10 % (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen)
  4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0 % (nol persen)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

  1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan jasa kena pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
  3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN.
  4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
  5. Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
    Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :
    1. Untuk pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    2. Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    3. Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
    4. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    5. Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
    6. Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
    7. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
    8. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
    9. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
    10. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Contoh Cara Menghitung PPN & PPnBM
  1. PKP "A" menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp. 25.000.000,00
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
    = 10 % x Rp25.000.000,00
    = Rp 2.500.000,00
    PPN sebesar Rp 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "A"
  2. PKP "B" melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp 20.000.000,00
    PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP "B"
    = 10 % x Rp20.000.000,00
    = Rp 2.00.000,00
    PPN sebesar Rp 2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "B"
  3. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp 15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    = 10 % x Rp 15.000.000,00
    = Rp 1.500.000,00
  4. Pengusaha Kena Pajak "D" mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp 5.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM misalnya dengan tarif 20 %.
    Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah :
    1. Dasar Pengenaan Pajak Rp 5.000.000,00
    2. PPN
      = 10 % x Rp 5.000.000,00
      = Rp 500.000,00
    3. PPnBM
      = 20 % x Rp 5.000.000,00
      = Rp 1.000.000,00

    Kemudian PKP "D" menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10 % dan PPnBM dengan tarif misalnya 35 %.
    Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp 1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP "D" atau dibebankan sebagai biaya.
    Misalnya PKP "D" menjual BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah :

    1. Dasar Pengenaan Pajak = Rp 50.000.000,00
    2. PPN
      = 10 % x Rp 50.000.000,00
      = Rp 5.000.000,00
    3. PPnBM
      = 35 % x Rp 50.000.000,00
      = Rp 17.500.000,00

    PPN sebesar Rp 500.000,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak masukan bagi PKP "D" dan PPN sebesar Rp 5.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp 1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp 17.500.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh PKP "X"